Sunday, December 31, 2023

2.12.a.1 SK fasilitasi Pemberdayaan masyarakat


logo pkm baru.jpg PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

Jl. Banjar Datar Desa Cipang Kiri Hilir

Call senter / WA : 081378363232 E-mail puskesmasrokan2@gmail.com

 

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROKAN HULU

NOMOR: 440/PKM-RKN II/SK/IV/2022/13

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II NO:.B/V/SK/09/2019/          TENTANG                              KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II KABUPATEN ROKAN HULU

 

Menimbang

:

a.       bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu fungsi puskesmas;

b.      bahwa masyarakat perlu diikut sertakan dalam proses peningkatan derajat kesehatan;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b  maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II tentang Kewajiban Penanggung Jawab Program dan Pelaksana Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat.

Mengingat

:

1.      Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan  Publik;

2.      Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

3.      Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

         MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

:

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT.

Kesatu

:

Kepala puskesmas, Penanggung jawab program, pelaksana kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja puskesmas;

Kedua

:

           

Kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan sebagai mana yang di maksut pada diktum Kesatu dapat berupa Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRANBANGDES);

Ketiga

:

Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berupa:

1.  Survey Mawas diri (SMD)

2.  Desa Siaga

3.  Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

4.  Pos Pelayanan Terpadu Usia Lanjut (POSYANDU USILA)

Keempat

:

Surat keputusan ini dirubah menyesuaikan dengan tata naskah UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II;

Kelima

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.

  

Ditetapkan di Pasir Banjar Datar

Pada tanggal 18 April 2022

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

 

 

  

 

WANA IRWANA, SKM

NIP. 19690316 199101 1001

 

  

 

 

LAMPIRAN :

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

NOMOR: 440/PKM-RKN II /SK/IV/2022/12

KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

              

Tupoksi penanggung jawab UKM dalam memfasilitasi PSM :

Tugas Pokok:

Bertanggung jawab terhadap pelayanan UKM di Puskesmas

 

Fungsi :

Mengkoordinir kegiatan UKM lintas program dan lintas sektoral serta mengefektifkan kelancaran pelaksana program

 

Kegiatan pokok:

1.      Mempromosikan kebijakan dan sasaran mutu diseluruh unit pelayanan untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi

2.      Menggali potensi di bidang kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat

3.      Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan UKM di puskesmas

4.      Menerima konsultasi dari semua pelaksana kegiatan puskesmas

5.      Melaporkan hasil konsultasi pelaksana kegiatan ke kepala puskesmas

 

Diketahui Kepala

Kepala UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II

 

 

 

 

 

WANA IRWANA, SKM

NIP. 19690316 199101 1001

  

2.1.2.a.3 KAK fasilitasi Pemberdayaan masyarakat

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

I.         PENDAHULUAN

Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat persuasif dan tidak memerintah. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara mandiri. Program kesehatan masyarakat lebih mengutamakan upaya preventif dan promotif yang proaktif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif yang sering disebut paradigma sehat. 

Ada tiga fungsi yang dijalankan Puskesmas yaitu: 1. menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan, 2. Memberdayakan masyarakat dan keluarga, 3. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mempercepat tercapainya pembangunan kesehatan melalui berbagai upaya kesehatan yang diupayakan terlaksana secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri.

 

II.      LATAR BELAKANG

Salah satu fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Puskesmas berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki kesadaran,  kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. 

III.    TUJUAN

A.    Tujuan Umum

Fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja.

B.     Tujuan Khusus

1.      Meningkatkan peran aktif masyarakat

2.      Terciptanya hubungan baik antara pelaksana program dengan masyarakat

3.      Terwujudnya masyarakat yang mandiri di bidang kesehatan 

IV.   KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

1.      Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan yang mewajibkan Penanggung jawab dan Pelaksana UKM Puskesmas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam survey mawas diri perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksana UKM Puskesmas

2.      Penggung jawab UKM puskesmas meyusun rencana, kerangka acuan dan prosedur pemberdayaan masyarakat

3.      melibatkan masyarakt dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksana UKM Puskesmas

4.      Penggung jawab UKM puskesmas melakukan komunisai dengan masyarakat dan sasaran melalui media komunikasi yang ditetapkan

5.      Adanya kegiatan dalam pelaksana UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta 

V.      CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

1.      Loka karya lintas program bulanan.

2.      Pertemuan koordinasi lintas program, lintas sektor, pelaksana program, pembina wilayah dan masyarakat

3.      Media komuniasi seperti leaflet, brosur, poster, banner, spanduk dan lembar balik.

VI.   SASARAN

1.      Kepala puskesmas

2.      Penanggung jawab UKM

3.      Pelaksana program

4.      Pembina wilayah

5.      Masyarakat 

VII.JADWAL KEGIATAN

Jadwal

Metode

Pengumpulan data

Pembahasan

Rencana Tindak Lanjut

Lokakarya bulanan

Minggu ke 4 setiap bulan

1.Promkes : Masih ada masyarakat yang merokok didalam rumah sehingga ditemukan masyarakat yang tidak merokok didalam rumah  sebanyak 8 % ditatanan Rumah Tangga

Sudah Memberikan Edukasi bahaya Rokok pada satu desa

Pertemuan koordinasi

Setiap triwulan (Maret, Juni, September, Desember)

1.      Promkes : Masih ada masyarakat yang merokok didalam rumah sehingga ditemukan masyarakat yang tidak merokok didalam rumah  sebanyak 26 % ditatanan Rumah Tangga

Sudah Memberikan Edukasi bahaya Rokok pada 4  desa

Media komunikasi

Sepanjang tahun (Desember)

Promkes : Masih ada masyarakat yang merokok didalam rumah sehingga ditemukan masyarakat yang tidak merokok didalam rumah  sebanyak 42 % ditatanan Rumah Tangga

Sudah Memberikan Edukasi bahaya Rokok pada 4  desa


VIII.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

Evaluasi dan pelaporan dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan

IX.             PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

1.      Pencatatan :

Hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat dicatat dan ditetapkan oleh kepala puskesmas bersama dengan penanggung jawab UKM puskesmas

2.      Pelaporan :

Hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat dikomunikasikan kepada lintas program, lintas sektor, pelaksana program, pembina wilayah dan masyarakat

3.      Evaluasi :

Mengetahui Sejauh mana kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut  dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

KEPALA PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

                                                                                                                                     Diketahui,

 

 

WANA IRWANA

PENANGGUNG JAWAB UKM

 

 

 

GUSRI WAHYUDI

 


2.1.2.a.2 SOP fasilitasi pemberdayaan masyarakat


 

 

 logo kabupaten

 

 

 

 

 


 

FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

logo ksehatan

 

 

SOP

Nomor

: 440/PKRKN II/SOP/IX/2021/12

No.Revisi

: 1

Tgl. Terbit

: 05 September 2021

Halaman

: 1/2

UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

 

 

 

WANA IRWANA

 

 

1.      Pengertian

Fasilitasi Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, monitoring  dan evaluasi program guna meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan.

2.      Tujuan

Sebagai pedoman kebijakan dalam memberdayakan masyarakat di wilayah kerja puskesmas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

3.      Kebijakan

Surat keputusan Kepala Puskesmas Rokan IV Koto II Nomor: B/IV/SK/03/2019/ 13 tentang Kewajiban penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat

4.      Referensi

1.      Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan  Publik;

2.      Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

3.      Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

4.      Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2019, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Alat dan bahan

Alat tulis

6.        Prosedur /Langkah- langkah

1.    Penanggung jawab UKM mengusulkan rencana kegiatan yang melibatkan masyarakat kepada kepala puskesmas

2.    Kepala puskesmas meminta TU membuat surat rapat untuk mengundang masyarakat guna membicarakan kegiatan yang memberdayakan masyarakat

3.    Penanggung jawab UKM menyampaikan undangan rapat kepada masyarakat

4.    Kepala puskesmas bersama Penanggung jawab UKM memaparkan kegiatan yang akan dilaksanakan

5.    Penanggung jawab UKM bersama dengan masyarakat membentuk kepengurusan yang beranggotakan masyarakat

 

   


 

7.      Oval: Mengusulkan rencana kegiatan
Diagram alir

Rounded Rectangle: Mengundang masyarakat

Rounded Rectangle: Kepala Puskesmas dan PJ UKM memaparkan kegiatan
Rounded Rectangle: PJ UKM menyampaikan undangan
Oval: membentuk kepengurusan yang beranggotakan masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.      Hal hal yang perlu di perhatikan

Hasil evaluasi hendaknya segera di tindak lanjuti

9.      Unit Terkait

Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKM, Pelaksana Program, Lintas sector

10.  Riwayat perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

1

Cara penulisan

Menyesuaikan dengan tata naskah puskesmas