PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS
ROKAN IV
KOTO II
Jl. Banjar Datar Desa Cipang
Kiri Hilir
Call senter / WA : 081378363232 E-mail puskesmasrokan2@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROKAN HULU
NOMOR: 440/PKM-RKN II/SK/IV/2022/13
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II
NO:.B/V/SK/09/2019/ TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG
JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II KABUPATEN ROKAN HULU
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang
berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu
fungsi puskesmas; b. bahwa masyarakat perlu diikut sertakan
dalam proses peningkatan derajat kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud dalam huruf a
dan b maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Rokan IV Koto II tentang Kewajiban Penanggung
Jawab Program dan Pelaksana Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
nomor 25 Tahun 2009,
tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
ROKAN IV KOTO II TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN
PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT. |
Kesatu |
: |
Kepala puskesmas, Penanggung jawab program,
pelaksana kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja puskesmas; |
Kedua |
: |
Kegiatan pembangunan berwawasan
kesehatan sebagai mana yang di maksut pada diktum Kesatu dapat berupa
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (MUSRANBANGDES); |
Ketiga |
: |
Pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berupa: 1. Survey Mawas diri (SMD) 2. Desa Siaga 3. Pos Pelayanan Terpadu
(POSYANDU) 4. Pos Pelayanan Terpadu Usia
Lanjut (POSYANDU USILA) |
Keempat |
: |
Surat keputusan ini dirubah
menyesuaikan dengan tata naskah UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II; |
Kelima |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan
ini akan diperbaiki sesuai ketentuan. |
Ditetapkan
di Pasir Banjar Datar
Pada
tanggal 18 April 2022
KEPALA
UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II
WANA IRWANA, SKM
NIP. 19690316 199101 1001
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO
II
NOMOR: 440/PKM-RKN II /SK/IV/2022/12
KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK
MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT
Tupoksi
penanggung jawab UKM dalam memfasilitasi PSM :
Tugas Pokok:
Bertanggung
jawab terhadap pelayanan UKM di Puskesmas
Fungsi :
Mengkoordinir
kegiatan UKM lintas program dan lintas sektoral serta mengefektifkan kelancaran
pelaksana program
Kegiatan pokok:
1.
Mempromosikan kebijakan dan sasaran mutu diseluruh unit
pelayanan untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi
2.
Menggali potensi di bidang kesehatan melalui
pemberdayaan masyarakat
3.
Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan UKM
di puskesmas
4.
Menerima konsultasi dari semua pelaksana kegiatan puskesmas
5.
Melaporkan hasil konsultasi pelaksana kegiatan ke
kepala puskesmas
Diketahui Kepala
Kepala UPTD
Puskesmas Rokan IV Koto II
WANA IRWANA, SKM
NIP. 19690316 199101 1001