Sunday, December 31, 2023

2.12.a.1 SK fasilitasi Pemberdayaan masyarakat


logo pkm baru.jpg PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

Jl. Banjar Datar Desa Cipang Kiri Hilir

Call senter / WA : 081378363232 E-mail puskesmasrokan2@gmail.com

 

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROKAN HULU

NOMOR: 440/PKM-RKN II/SK/IV/2022/13

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II NO:.B/V/SK/09/2019/          TENTANG                              KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II KABUPATEN ROKAN HULU

 

Menimbang

:

a.       bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu fungsi puskesmas;

b.      bahwa masyarakat perlu diikut sertakan dalam proses peningkatan derajat kesehatan;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b  maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II tentang Kewajiban Penanggung Jawab Program dan Pelaksana Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat.

Mengingat

:

1.      Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan  Publik;

2.      Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

3.      Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

         MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

:

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT.

Kesatu

:

Kepala puskesmas, Penanggung jawab program, pelaksana kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja puskesmas;

Kedua

:

           

Kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan sebagai mana yang di maksut pada diktum Kesatu dapat berupa Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRANBANGDES);

Ketiga

:

Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berupa:

1.  Survey Mawas diri (SMD)

2.  Desa Siaga

3.  Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

4.  Pos Pelayanan Terpadu Usia Lanjut (POSYANDU USILA)

Keempat

:

Surat keputusan ini dirubah menyesuaikan dengan tata naskah UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II;

Kelima

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.

  

Ditetapkan di Pasir Banjar Datar

Pada tanggal 18 April 2022

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

 

 

  

 

WANA IRWANA, SKM

NIP. 19690316 199101 1001

 

  

 

 

LAMPIRAN :

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ROKAN IV KOTO II

NOMOR: 440/PKM-RKN II /SK/IV/2022/12

KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

              

Tupoksi penanggung jawab UKM dalam memfasilitasi PSM :

Tugas Pokok:

Bertanggung jawab terhadap pelayanan UKM di Puskesmas

 

Fungsi :

Mengkoordinir kegiatan UKM lintas program dan lintas sektoral serta mengefektifkan kelancaran pelaksana program

 

Kegiatan pokok:

1.      Mempromosikan kebijakan dan sasaran mutu diseluruh unit pelayanan untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi

2.      Menggali potensi di bidang kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat

3.      Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan UKM di puskesmas

4.      Menerima konsultasi dari semua pelaksana kegiatan puskesmas

5.      Melaporkan hasil konsultasi pelaksana kegiatan ke kepala puskesmas

 

Diketahui Kepala

Kepala UPTD Puskesmas Rokan IV Koto II

 

 

 

 

 

WANA IRWANA, SKM

NIP. 19690316 199101 1001

  

No comments:

Post a Comment

Mohon kritik dan saran dari para pembaca untuk kemajuan blog ini. TERIMAKASIH