|
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
logo ksehatan |
|||
SOP |
Nomor |
: 440/PKRKN II/SOP/IX/2021/12 |
|||
No.Revisi |
: 1 |
||||
Tgl. Terbit |
: 05 September 2021 |
||||
Halaman |
: 1/2 |
||||
UPTD PUSKESMAS
ROKAN IV KOTO II |
|
WANA IRWANA |
|||
1.
Pengertian |
Fasilitasi Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan,
monitoring dan evaluasi program guna
meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan. |
2. Tujuan
|
Sebagai pedoman
kebijakan dalam memberdayakan masyarakat di wilayah kerja puskesmas untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. |
3. Kebijakan |
Surat
keputusan Kepala Puskesmas Rokan IV Koto II Nomor: B/IV/SK/03/2019/ 13 tentang
Kewajiban penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi
peran serta masyarakat |
4. Referensi |
1. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik; 2.
Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43
Tahun 2019, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
5.
Alat dan bahan |
Alat tulis |
6.
Prosedur /Langkah-
langkah |
1. Penanggung
jawab UKM mengusulkan rencana kegiatan yang melibatkan masyarakat kepada
kepala puskesmas 2. Kepala
puskesmas meminta TU membuat surat rapat untuk mengundang masyarakat guna
membicarakan kegiatan yang memberdayakan masyarakat 3. Penanggung
jawab UKM menyampaikan undangan rapat kepada masyarakat 4. Kepala
puskesmas bersama Penanggung jawab UKM memaparkan kegiatan yang akan
dilaksanakan 5. Penanggung
jawab UKM bersama dengan masyarakat membentuk kepengurusan yang beranggotakan
masyarakat |
7. Diagram
alir |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. Hal
hal yang perlu di perhatikan |
Hasil evaluasi hendaknya
segera di tindak lanjuti |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. Unit
Terkait |
Kepala
Puskesmas, Penanggung Jawab UKM, Pelaksana Program, Lintas sector |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. Riwayat
perubahan |
|
No comments:
Post a Comment
Mohon kritik dan saran dari para pembaca untuk kemajuan blog ini. TERIMAKASIH